Tiga Pelanggar Tibmask di Kemang Utara Disanksi Kerja Sosial
access_time Minggu, 17 Januari 2021 17:29 WIB
remove_red_eye 1881
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Tiga pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jalan Raya Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (17/1), disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Para pelanggar kita data dan sanksi membersihkan sampah di lokasi
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, dalam giat ini pihaknya melibatkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub serta aparatur kelurahan dan kecamatan dibantu petugas TNI dan Polisi.
"Para pelanggar kita data dan sanksi membersihkan sampah di lokasi," tuturnya.
13 Warga di Kebayoran Lama Terjaring Operasi TibmaskMenurut Djaharuddin, giat ini merupakan implementasi dari Pergub 79 dan Pergub 88/ 101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Petugas juga melakukan sosialis
asi penerapan disiplin protokol kesehatan kepada pengguna jalan," tandasnya.